Mantan Pimpinan KPK Kritik Keras Penghentian Kasus Aswad Sulaiman
Penghentian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, oleh KPK menuai kritik tajam dari mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, yang menilai kasus ini tidak layak dihentikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif.
Laode Muhammad Syarif secara tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menyoroti pentingnya kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Kritik tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa KPK di masa kepemimpinannya telah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara, membuat keputusan penghentian kasus Aswad Sulaiman ini menjadi pertanyaan besar.
Sorotan Mantan Pimpinan KPK atas Penghentian Kasus
Laode Muhammad Syarif, yang pernah memimpin lembaga antirasuah, mengungkapkan pandangannya bahwa kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman tidak seharusnya dihentikan. Menurutnya, kasus ini memiliki bobot penting karena menyangkut sektor sumber daya alam yang vital bagi negara.
Ia menekankan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, sehingga penghentian penyidikan dianggap tidak tepat. Laode juga menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat terkait dugaan suap dalam kasus ini.
Mantan pimpinan KPK ini merasa heran dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan. Laode Muhammad Syarif bahkan menyarankan agar KPK dapat melanjutkan penanganan kasus suapnya saja, apabila BPK RI pada akhirnya enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Jejak Kasus Korupsi Izin Tambang Aswad Sulaiman
Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman bermula pada 4 Oktober 2017, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka. Saat itu, Aswad menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014.
KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian fantastis ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar selama periode 2007–2009. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepadanya.
Perjalanan Kasus Hingga Penghentian Penyidikan
Perjalanan kasus Aswad Sulaiman tidaklah singkat dan melibatkan beberapa tahapan penting. Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, selaku Direktur PT Tiran Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai saksi dalam kasus ini, khususnya terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK sebenarnya berencana untuk menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.
Puncak dari perjalanan kasus ini terjadi pada 26 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan. Alasan yang dikemukakan oleh KPK adalah tidak ditemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, sebuah keputusan yang kini menjadi sorotan publik dan mantan pimpinan KPK.
Sumber: AntaraNews