KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Balik Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menegaskan langkah ini murni pertimbangan teknis tanpa intervensi pihak mana pun.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Balik Penghentian Kasus Aswad Sulaiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menegaskan langkah ini murni pertimbangan teknis tanpa intervensi pihak mana pun. (AntaraNews)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Pernyataan ini disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025, untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul di publik. KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip independensi dan profesionalisme.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan murni karena pertimbangan teknis. Pertimbangan utama adalah ketidakmampuan auditor untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Hal ini menjadi kendala signifikan dalam melanjutkan proses hukum, sehingga keputusan penghentian kasus Aswad Sulaiman harus diambil.

KPK telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada, namun kendala dalam penghitungan kerugian negara tidak dapat diatasi. Oleh karena itu, penerbitan SP3 dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk tetap transparan dalam setiap penanganan kasus, termasuk penghentian kasus Aswad Sulaiman.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aswad Sulaiman bermula pada 4 Oktober 2017, saat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Aswad Sulaiman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016, diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi. Lokasi kasus ini berada di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2007-2014.

Dalam penyidikan awal, KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut diperkirakan berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama 2007-2009.

Perjalanan kasus ini juga mencatat pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, pada 18 November 2021. Amran diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara. Rencana penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 sempat batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya KPK mengumumkan penghentian penyidikan pada 26 Desember 2025.

Penghentian kasus Aswad Sulaiman ini memicu tanggapan dari mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif. Pada 28 Desember 2025, Laode menyatakan bahwa pada tahun 2017, kasus tersebut sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara pada saat itu sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pernyataan Laode Muhammad Syarif ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai kecukupan bukti yang ada di awal kasus dibandingkan dengan alasan penghentian saat ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika penanganan perkara korupsi di KPK. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan temuan ini.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. KPK akan terus bekerja secara profesional dan tidak akan terintervensi oleh pihak mana pun. Keputusan penghentian kasus Aswad Sulaiman diambil berdasarkan fakta dan kendala teknis yang dihadapi dalam proses pembuktian kerugian negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi