KPK Hadapi Kendala Hitung Kerugian Negara Kasus Aswad Sulaiman, Penyidikan Dihentikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala serius dalam menghitung kerugian negara pada kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang berujung pada penghentian penyidikan.
KPK Hadapi Kendala Hitung Kerugian Negara Kasus Aswad Sulaiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025. Penghentian ini terjadi setelah KPK menghadapi kendala signifikan dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di Konawe Utara tahun 2007-2014.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa BPK RI tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Hal tersebut disebabkan pandangan BPK bahwa pengelolaan tambang yang dipersoalkan tidak termasuk ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Situasi ini secara langsung menghambat penyidikan KPK terkait delik kerugian negara.
Selain itu, KPK juga menghadapi kendala pada delik suap yang diduga dilakukan Aswad Sulaiman karena telah kedaluwarsa. Aswad Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Dugaan suap yang diterima mencapai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Alasan BPK Tidak Dapat Hitung Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyatakan ketidakmampuannya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Aswad Sulaiman. Pernyataan ini disampaikan oleh auditor BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK berpendapat bahwa pengelolaan tambang yang menjadi objek perkara tidak masuk dalam lingkup keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut interpretasi BPK, hasil tambang yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor. Ini menjadi hambatan utama bagi KPK dalam melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk penyidikan.
Kondisi ini menciptakan dilema hukum yang kompleks bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Akibatnya, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya kecukupan alat bukti. Kendala ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran regulasi antara lembaga penegak hukum dan auditor negara.
Kendala Delik Suap dan Kronologi Kasus
Selain masalah penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemui kendala dalam melanjutkan penyidikan delik suap. Delik suap yang diduga melibatkan Aswad Sulaiman dinyatakan telah kedaluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Hal ini menambah daftar tantangan dalam menuntaskan perkara ini.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007-2014 saat menjabat.
Kasus ini telah berjalan cukup lama dengan berbagai dinamika. Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Rencana penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 juga batal terlaksana karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit. Serangkaian peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dan panjangnya proses penanganan kasus korupsi pertambangan ini.
Dugaan Kerugian Negara dan Penghentian Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menduga bahwa tindakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kerugian ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar selama periode 2007-2009 dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan di wilayah Konawe Utara. Jumlah fantastis ini menunjukkan potensi dampak korupsi yang signifikan terhadap keuangan negara.
Pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini karena tidak ditemukan kecukupan bukti. Pernyataan ini menimbulkan berbagai respons, termasuk dari mantan pimpinan KPK.
Laode Muhammad Syarif, pimpinan KPK periode 2015-2019, pada 28 Desember 2025 menyatakan bahwa pada tahun 2017 kasus ini sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Ia juga menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih dalam proses saat itu.
Sumber: AntaraNews