Kurang Bukti, KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
Dalam proses penyidikan, KPK mencurigai bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Dalam proses penyidikan, KPK mencurigai bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa penghentian kasus ini disebabkan oleh kurangnya alat bukti selama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, penyidik KPK memutuskan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," tambahnya.
Meskipun demikian, KPK tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyidikan jika ada informasi baru yang muncul.
"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," tegas Budi.
Aswad Diduga Menerima Uang Sebesar Rp13 Miliar
Pada tanggal 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel. KPK memperkirakan bahwa tindakan Aswad telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Aswad diduga melakukan tindakan korupsi tersebut selama menjabat sebagai Bupati Konawe Utara dari tahun 2007 hingga 2009 dan kemudian dari tahun 2011 hingga 2016. Ia dituduh memberikan izin pertambangan dengan cara yang melanggar hukum yang berlaku.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pertambangan nikel. Uang suap tersebut diterima Aswad saat ia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007-2009.
KPK juga pernah memanggil Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, untuk memberikan keterangan pada 18 November 2021, dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Selanjutnya, pada 14 September 2023, KPK berencana untuk menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Aswad harus dilarikan ke rumah sakit.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)