KPK Tetapkan Empat Tersangka OTT di Sumsel, Keponakan Bupati Ikut Terseret
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
KPK Menetapkan Tersangka Abi Nurwardani
Selain Bupati Muara Enim, KPK menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani. Sementara dari pihak swasta ada Adi Triadi yang juga keponakan bupati dan Cory Erin Hardi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Namun, Budi belum merinci terkait peran masing-masing tersangka. KPK akan menjelaskan lebih mendalam mengenai konstruksi perkara dan peran tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung sore ini.
KPK OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin 8 Juni 2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak 10 orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta dalam operasi tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Budi merinci, 10 orang tersebut terdiri dari lima orang unsur Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sisanya, berasal dari pihak swasta.