Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka usai OTT. Kasus diduga terkait penerimaan uang dalam proyek pengadaan Disdikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Senin (8/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Malam tadi, telah dilakukan ekspose. Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Setelah proses tersebut, Edison bersama pihak lain yang diamankan langsung dipersiapkan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Amankan 10 Orang
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang.
Budi menjelaskan, lima orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison.
Sementara lima orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dilakukan secara intensif sebelum KPK memutuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan Pengadaan di Dinas Pendidikan
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, perkara ini berkaitan dengan ihwal dugaan penerimaan uang oleh Bupati Muara Enim yang diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.