Ombudsman Sentil BGN dan Kementerian Imipas, Sempat Sampaikan Temuan Konflik Kepentingan Tapi Dicueki
Tidak lama berselang, kasus suap juga menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyck Pusung dan Sony Sanjaya bikin geleng-geleng kepala. Ketiga, disebut meraup cuan hasil duit haram dari tata kelola program Majan Bergizi Gratis (MBG) yang dikorupsi.
Tidak lama berselang, kasus suap juga menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Ombudsman Republik Indonesia bereaksi. Rupanya, Ombudsman telah lama menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan di tubuh BGN dana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Menurut Ombudsman, kedua lembaga tersebut terus dimonitor sebagai tindak lanjut pasca penegakkan hukum dugaan korupsi yang terungkap.
"Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total," ujar Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher dalam keterangan diterima, Sabtu (13/6).
Nuzran menegaskan, lembaganya terus melakukan fungsi pengawasan yang bersifat independen terhadap lembaga pemerintahan. Dia mencatat, pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN.
"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan," tegas Nuzran.
Celah di Kementerian Imipas
Sementara itu, terkait persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Nuzran menegaskan kerentanan sistem di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.
Desak Pengaduan Terbuka Imipas
Atas temuan itu, Nuzran mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan penyediaan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
"Akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi," katanya.