DPR: BGN Fokus MBG Saja, Bukan Pengadaan Motor hingga iPad
Pembenahan sistem dan pengawasan menjadi langkah penting agar penyimpangan anggaran tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendesak agar tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) segera diperbaiki menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pembenahan sistem dan pengawasan menjadi langkah penting agar penyimpangan anggaran tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Said menanggapi penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait Program MBG.
Said menilai persoalan utama yang selama ini dihadapi BGN terletak pada aspek tata kelola. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pentingnya perbaikan sistem manajemen dan pengawasan di lembaga tersebut.
"Itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola. Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tata kelola yang baik menjadi kunci agar program prioritas pemerintah dapat berjalan efektif dan terhindar dari praktik penyimpangan.
Minta Kepala BGN Baru Fokus pada Program MBG
Lebih lanjut, Said meminta Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, untuk focus pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan tidak terjebak pada agenda lain yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan program tersebut.
Ia menegaskan bahwa fokus utama lembaga harus tetap pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat sesuai mandat yang diberikan pemerintah.
"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.