Bupati Muara Enim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan di Dinas Pendidikan
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edsion sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Benar salah satunya adalah Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8).
Budi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.
Namun, Budi tidak merinci identitas para tersangka tersebut. Ia hanya menyebut, empat orang tersangka penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
KPK Lakukan OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak 10 orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta dalam operasi tersebut.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Budi merinci, 10 orang tersebut terdiri dari lima orang unsur Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sisanya, berasal dari pihak swasta.