KPK Bantah Foto Tumpukan Dolar di Rumah Silmy Karim yang Viral di Media Sosial
KPK membantah foto tumpukan dolar yang viral berasal dari rumah Silmy Karim. Penyidik hanya menyita uang tunai, valas, kendaraan, dan perhiasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang dolar yang disebut-sebut ditemukan saat penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan foto yang viral tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan lembaganya.
"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, penyidik memang menyita sejumlah barang bukti dari rumah Silmy Karim. Namun jumlah dan bentuk barang bukti yang diamankan berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial.
KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Budi merinci barang bukti uang yang diamankan terdiri dari Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, serta YEN 80.000.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah aset lain berupa perhiasan, sepeda, kendaraan roda dua, hingga mobil sport yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA
Silmy Karim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf yang bertugas di bidang izin tinggal keimigrasian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dari total 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.