Silmy Karim Tersangka KPK, Prabowo Belum Cari Kandidat Wakil Menteri Imipas Baru
Posisi Wakil Menteri Imipas akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan, sementara tugas kementerian dinilai tetap berjalan dengan baik dan normal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebutuhan terkait posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini kosong setelah Silmy Karim terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan, kita hitung. Kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya, itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).
Walaupun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif belum mencari pengganti Silmy Karim untuk saat ini.
"Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam waktu empat tahun, Silmy dan beberapa tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang korupsi mencapai Rp 145,5 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Keimigrasian dalam praktik korupsi tersebut.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Setiap Minggu pada Hari Jumat
Umumnya, warga negara asing (WNA) yang berkeinginan untuk menetap di Indonesia akan mengurus dokumen mereka melalui biro jasa. Setelah itu, biro jasa tersebut akan membantu dalam proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melakukan verifikasi, hingga akhirnya WNA tersebut memperoleh izin tinggal.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya. Dalam proses ini, pemohon sering kali dipaksa untuk membayar biaya tambahan di loket verifikasi yang ada di Kantor Imigrasi setempat.
Silmy Karim diduga menerima aliran dana dari biaya pengurusan izin tinggal WNA yang mencapai Rp 100 juta setiap minggu, yang diterimanya setiap hari Jumat. Uang tersebut didapatkan saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dari tahun 2023 hingga 2024 dan juga saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi di periode 2025-2026. Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.