Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Kamis (4/6/2026). Hal ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat.
Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Setoran Uang Pengurusan Izin Tinggal WNA
Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.
"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ujar dia.
Selanjutnya, kata Setyo, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Setyo menyebut, para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," tutup Setyo.