KPK Segel Kediaman Wamen Imipas Silmy Karim Usai Operasi Tangkap Tangan
Namun, Budi belum merinci ruangan apa saja yang disegel karena rangkaian baru dilakukan tadi malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyegelan ini merupaka bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6).
Namun, Budi belum merinci ruangan apa saja yang disegel karena rangkaian baru dilakukan tadi malam.
"Untuk detail ruangannya yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan," sambungnya.
Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 8 orang tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.