Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Iwan Tuaji ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap fee proyek senilai Rp10 miliar. Namun, janji proyek itu tak kunjung direalisasikan setelah fee sebesar Rp1 miliar diberikan hingga korban membuat laporan.
Selain Iwan Tuaji, penyidik Kejati Sumsel juga menangkap Alhefi Kurniawan alias AK yang saat peristiwa terjadi menjabat Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PALI. Alhefi kini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
Kasus tersebut bermula saat Iwan Tuaji dan Alhefi Kurniawan bertemu dengan seorang kontraktor inisial H pada 2 Desember 2024. Saat itu Iwan Tuaji masih menjadi Calon Wakil Bupati PALI dan ditetapkan sebagai pemenang pilkada PALI 2024 sebelum dilantik.
Dalam pertemuan, Iwan Tuaji menjanjikan proyek kepada kontraktor berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai Rp10 miliar. Namun Iwan Tuaji meminta uang komitmen fee sebesar Rp1 miliar agar H mendapat proyek yang dijanjikan dan H menyatakan kesanggupan.
Kemudian H menyerahkan uang yang diminta secara bertahap. Dengan rincian, Rp417 juta diterima Alhefi Kurniawan di rumah korban H di Palembang.
Sementara sisanya ditransfer H ke rekening pribadi Iwan Tuaji dan ajudan pribadinya. Pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap pada 24 dan 31 Desember 2024.
Selama dua tahun, Iwan Tuaji tak kunjung memberikan proyek yang dijanjikan. Alhasil, H membuat laporan ke Kejati Sumsel sehingga dilakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan selama satu bulan, Iwan Tuaji ternyata mengembalikan uang fee sekitar Rp500-an juta ke rekening korban. Kemudian Iwan Tuaji menyerahkan sisanya sebesar Rp437 juta secara langsung kepada H.
Setelah penyerahan uang, Iwan Tuaji ditangkap Kejati Sumsel di rumah dinasnya. Dia dibawa ke Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"IT (Iwan Tuaji) menjanjikan proyek dan meminta fee 10 persen dari nilai proyek Rp10 miliar. Fee sebesar Rp1 miliar sudah diberikan tapi proyek tidak pernah ada, makanya korban melapor dan kami melakukan penyelidikan," ungkap Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, Rabu (3/6) malam.
Advertisement
Barang Bukti Bukti Transfer
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pengembalian sebesar Rp437 juta, bukti transfer, serta percakapan antara Iwan Tuaji dan korban di WhatsApp. Barang bukti menjadi pemberat Iwan Tuaji dalam menghadapi proses hukum.
Advertisement
Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Setelah menjalani pemeriksaan, Iwan Tuaji dan Alhefi Kurniawan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Ada 15 saksi yang diperiksa, kami masih kembangkan," pungkas Ketut.