Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati PALI dalam Kasus Suap Proyek Rp1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati PALI berinisial IT terkait dugaan suap proyek senilai Rp1 miliar, menyeret oknum PNS Bapenda Sumsel.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT pada Rabu, 4 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Bersamaan dengan penangkapan Wakil Bupati PALI, tim penyidik juga turut mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang, menegaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan IT dan AK alias L oleh Kejati Sumsel dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai. Proses penetapan tersangka ini sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), yang mengatur tentang bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung dari tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026, guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
Kasus ini berpusat pada dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten PALI. Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar, yang diduga menjadi objek suap.
Modus Operandi Suap Proyek di PALI
Perkara ini bermula pada 2 Desember 2024, saat tersangka AK alias L mengajak seorang rekanan berinisial H untuk bertemu dengan IT. Pada waktu itu, IT masih berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI, dan pertemuan terjadi di kediaman pribadinya.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI yang bernilai sekitar Rp10 miliar. Sebagai imbalan agar mendapatkan proyek tersebut, rekanan H diminta menyediakan uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp1 miliar.
Korban H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872.500.000. Dari total tersebut, penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di rumah korban, yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat ini masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan bukti. Serangkaian penggeledahan juga tengah dilakukan di beberapa lokasi relevan guna melengkapi berkas perkara yang diperlukan untuk proses persidangan yang transparan dan akuntabel.
Penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka yang telah diamankan. Kejati Sumsel juga berupaya mencari dan mengidentifikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana suap tersebut, baik dari kalangan pejabat maupun swasta. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik dan pihak swasta untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Sumatera Selatan.
Sumber: AntaraNews