Kejari Sumedang Tetapkan Mantan Kadishub Tersangka Korupsi Rp1 Miliar
Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) AM sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan dengan total aliran dana Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan. Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari Sumedang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, pada Jumat (10/4), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Sumedang. Yodi menjelaskan bahwa penyidikan telah mengidentifikasi aliran dana tidak sah mencapai Rp1 miliar yang diterima secara bertahah sejak tahun 2023 hingga 2025. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Selain AM, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial IR yang diduga berperan aktif dalam mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada AM. Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini demi tegaknya keadilan.
Modus Operandi dan Aliran Dana Korupsi Mantan Kadishub Sumedang
Penyidik Kejari Sumedang telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi, meliputi kalangan pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kadishub AM. Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap jaringan dan praktik korupsi yang terjadi.
Total aliran dana yang teridentifikasi sementara mencapai Rp1 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi kedua tersangka, AM dan IR. Dana tersebut diterima secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, yaitu dari tahun 2023 hingga 2025. Penemuan ini menunjukkan adanya pola penerimaan uang yang sistematis dan terencana oleh para tersangka.
Kasus korupsi ini diduga berkaitan erat dengan sejumlah proyek di Sumedang, salah satunya adalah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU). Proyek PJU mencakup kegiatan pengadaan dan pemeliharaan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Modus yang digunakan bukan berupa potongan transaksi (cashback), melainkan pemberian imbalan (fee) sebesar 10 persen yang diberikan di akhir kegiatan, sebagaimana dijelaskan oleh Yodi Nugraha.
Peran Tersangka IR dan Proses Penyelidikan Berkelanjutan
Dalam kasus korupsi mantan Kadishub Sumedang ini, tersangka IR memiliki peran krusial sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada AM. Peran IR mengindikasikan adanya struktur terorganisir dalam praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan. Penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan IR dan pihak-pihak lain dalam skema korupsi ini.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya aliran dana korupsi ke organisasi masyarakat yang dipimpin oleh AM. Fokus penyelidikan masih pada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka. Kejari Sumedang terus berupaya memastikan semua bukti terkumpul secara komprehensif.
Pihak Kejari Sumedang juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan mencocokkan dengan keterangan para saksi. Barang bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik korupsi yang terjadi. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002. Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait gratifikasi atau pemerasan. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka, AM dan IR, saat ini telah ditahan selama 20 hari. Penahanan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejari Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tujuannya adalah untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi mantan Kadishub Sumedang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews