Pejabat Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Jalan di Sumatera Utara
Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris BPA untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya kasus suap proyek jalan di Sumut.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Idianto, sehubungan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini diketahui juga sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, memang Timwas Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui terhadap perbuatan itu. Dan Timwas Kejaksaan Agung juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim dari teman-teman dari KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025). Menurut Anang, klarifikasi terhadap Idianto dilakukan untuk mendalami perannya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terdapat lima orang yang diduga terlibat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka tersebut terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL) yang juga berperan sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Selain itu, terdapat M Akhirun Efendi (KIR) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) yang merupakan Direktur PT Rona Na Mora (RN). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada malam hari Kamis (26/6/2025) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Terdapat indikasi kecurangan dalam pelaksanaan lelang
Asep menjelaskan bahwa di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, tersangka TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR, yang merupakan Direktur Utama PT DNG, sebagai mitra kerja tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel serta proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar. "Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa tersangka KIR dan RES berkolaborasi untuk mengatur proses e-catalog agar PT DGN bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. "Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," tambahnya. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat pelanggaran serius dalam proses pengadaan yang seharusnya berjalan dengan transparan dan adil.
Terima pembayaran untuk mengelola proses E-Catalog
Saat ini, pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Tugasnya mencakup penandatanganan dan pengendalian pelaksanaan kontrak pengadaan, serta pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada pengeluaran anggaran belanja. Di sisi lain, PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah melaksanakan beberapa proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025," ujar Asep. Penerimaan uang tersebut terjadi karena HEL telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN berhasil terpilih sebagai pelaksana proyek.