PDIP Kritik Usulan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi: KPK Telah Keluar dari Tugas Pokok dan Fungsinya
KPK terlalu melangkah jauh dengan mengurusi rumah tangga parpol secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil bukan lembaga negara.
Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi jabatan ketua umum parpol menjadi dua periode. Guntur menegaskan, usulan itu melampaui wewenang KPK.
"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (23/4).
Guntur mengingatkan, fokus KPK sesuai undang-undang adalah melakukan penindakan dan pencegahan korupsi berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara. Guntur menilai, KPK terlalu melangkah jauh dengan mengurusi rumah tangga parpol secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil bukan lembaga negara.
"KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” kata dia.
Selain itu, Guntur menilai usul KPK itu inkonstitusional. Sebab, secara yuridis, Partai Politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Langgar Aturan
Usulan KPK itu menurut Guntur, bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan Undang-Undang Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” kata dia.
Guntur menegaskan, belum ada studi empiris secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan Ketum Parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
Dia mengatakan, korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
Guntur menambahkan usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk "menggulingkan" lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ujar dia.
Oleh karena itu, Guntur meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana. “Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” kata dia.