Bahlil Tanggapi Usul KPK; Di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru
Bahlil berpendapat bahwa aturan tersebut tidak diperlukan, mengingat setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda-beda.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terhadap usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia berpendapat bahwa peraturan semacam ini tidak diperlukan, karena setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda-beda.
Bahlil juga menegaskan bahwa di Partai Golkar, pergantian ketua umum sudah menjadi tradisi yang dilakukan setiap satu periode melalui Musyawarah Nasional (Munas). Dia percaya bahwa hal ini mencerminkan praktik demokrasi yang berjalan secara alami di dalam partai.
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ungkapnya di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Bahlil bahkan menyatakan bahwa jika pembatasan masa jabatan dua periode diterapkan, belum tentu ketua umum di Golkar akan menjabat selama itu.
“Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin enggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu, wallahualam,” tutupnya.
Tidak Perlu Ada Aturan Mengenai Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Bahlil berpendapat bahwa tidak perlu ada aturan yang sama mengenai masa jabatan ketua umum di semua partai politik. Ia menjelaskan bahwa setiap partai politik telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun dan disepakati dalam forum tertinggi seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau kongres.
"Masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Jadi jangan dibuat juga seragam," tegasnya.
Meski begitu, Bahlil tetap menghargai usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai bahwa aspirasi tersebut sah untuk disampaikan dalam ruang publik, asalkan tidak memaksakan satu model aturan untuk semua partai.
"Apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah," pungkasnya.
PDIP Menolak Usulan KPK
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, memberikan kritik terhadap usulan KPK yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Menurutnya, usulan tersebut melebihi batas wewenang KPK.
"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," ujar Guntur saat berbincang dengan wartawan pada Kamis (23/4/2026).
Guntur mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang KPK, fokus lembaga ini adalah pada penindakan dan pencegahan korupsi yang terkait dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur berpendapat bahwa usulan KPK tersebut jelas inkonstitusional. Secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Dia menjelaskan bahwa usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik), yang memberikan hak kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegas Guntur.
Dia juga menekankan bahwa belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai politik akan menurunkan angka korupsi.
"Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai yang sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik."
Dia mengingatkan bahwa jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran bahwa penguasa dapat memanfaatkan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Guntur meminta KPK untuk tetap fokus pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang berkonsentrasi pada pengawasan aliran dana.
"Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," tutup Guntur.
Usulan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah mengajukan usulan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari kajian yang dilakukan oleh KPK mengenai tata kelola partai politik di Indonesia.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam partai politik.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan dan memperbaiki sistem kaderisasi di partai-partai politik Indonesia.