Soal Usulan Jabatan Ketum Dibatasi, PAN Minta KPK Tak Ikut Campur Urusan Parpol
Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik dan diatur melalui mekanisme internal.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik dan diatur melalui mekanisme internal.
“Masa jabatan Ketua Umum parpol sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol. Biar mereka yang membuat aturan terkait seperti ini secara internal. Bisa satu periode. Bisa dua priode. Bisa tiga, dan seterusnya,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Minta KPK Tidak Campuri Urusan Parpol
Saleh menegaskan, KPK tidak perlu ikut campur dalam pengaturan teknis internal partai politik. Menurutnya, setiap partai sudah memiliki aturan dasar yang menjadi pedoman organisasi.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ungkapnya.
Dorong KPK Fokus pada Tugas Utama
Ketua Komisi VII DPR itu juga meminta KPK untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yakni pencegahan serta penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” pungkasnya.