UU Parpol Terkait Masa Jabatan Ketum Digugat Ke MK, PDIP Minta Hormati Kedaulatan Parpol
"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi," ujar Said Abdullah.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan uji materiil tentang pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengaku sangat menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk dalam hal mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut dia, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai.
"Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian," kata Said Abdullah, Selasa (11/3/2025).
Politikus senior PDIP asal Kabupaten Sumenep itu menyatakan, semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya. Sebab, hal itu juga cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis. Selain itu, sebagai wujud kemandirian para anggota dan pengurus partai dalam menyusun AD/ART.
"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," tandasnya.