Nasdem Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi dua periode.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, angkat bicara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Sahroni menyatakan, masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal masing-masing partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni pada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Sahroni menegaskan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan proses pemilihan atau kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.
Usulan Muncul dari Kajian KPK
“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan itu muncul dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.