Kena Serangan Jantung, Napi Korupsi di Rutan Kebonwaru Bandung Meninggal Dunia
Napi disebut tiba-tiba terkena serangan jantung usai makan bubur pada pagi hari.
Narapidana kasus korupsi yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, Prasetyo, meninggal dunia pada Kamis (11/6) usai terkena serangan jantung ketika sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Betul. Beliau dinyatakan meninggal dunia," kata Karutan Kebonwaru, Mashuri Alwi, ketika dikonfirmasi.
Mashuri menyebut Prasetyo tiba-tiba terkena serangan jantung usai makan bubur pada pagi hari. Lalu, petugas pun langsung membawa Prasetyo ke RS Santo Yusuf. Ia menghembuskan napas terakhirnya di RS Santo Yusuf.
"Pagi hari ini beliau dalam kondisi baik, terus beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam, tiba-tiba kena serangan jantung. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Santo Yusuf," ucap dia.
Mashuri mengatakan Prasetyo memang memiliki riwayat penyakit jantung. Sejak dipindah dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025 lalu, Prasetyo sering bolak balik ke rumah sakit untuk mengecek kondisi jantungnya.
"Pada saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit. Tiap bulan harus kami cek ininya, kondisinya," kata dia.
Jenazah Segera Dimakamkan
Kini, jenazah Prasetyo akan diserahterimakan ke keluarganya dan akan segera dimakamkan di wilayah Sukabumi.
Sebagai informasi, Prasetyo divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara.
Selain itu, Prasetyo juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 355 juta oleh Majelis Hakim di PN Bandung. Kasusnya yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.