Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Cahya menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2021-2025.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) pagi, dalam rangka penyidikan suatu perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, yang menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan," kata dia saat dikonfirmasi.
Tindak Pidana Korupsi
Cahya menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2021-2025.
"Itu terkait penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan kabupaten Indramayu tahun 2023," ucap dia.
Cahya memastikan terdapat sejumlah dokumen yang disita penyidik dari penggeledahan itu. Namun begitu, dia belum menyebutkan secara spesifik dokumen yang dimaksud.
"Kalau dokumen ada beberapa dokumen yang terkait, tapi apa-apanya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait dengan materi penyidikan," kata dia.
Belum ada Tersangka
Lebih lanjut, Cahya memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus itu. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Belum, ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka," ungkap dia.