Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. Temuan uang tunai dan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Hal ini berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.