Terungkap! Ahli Hukum Keuangan Uji Kerugian Negara Bandung Zoo, Ini Fakta Aset Negara yang Tak Bisa Kedaluwarsa
Ahli hukum keuangan negara dihadirkan untuk menguji kerugian negara Bandung Zoo. Terkuak, utang ke negara tak bisa kedaluwarsa, memicu pertanyaan besar tentang pengelolaan aset.
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum keuangan negara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ini bertujuan untuk menguji besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Dua terdakwa utama dalam perkara ini adalah Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Dalam upaya membuktikan adanya kerugian negara, JPU menghadirkan Siswo Sujanto, seorang ahli hukum keuangan negara, sebagai saksi kunci. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai status aset negara dan kewajiban keuangan yang melekat padanya. Siswo Sujanto menjelaskan secara rinci definisi dan jenis-jenis aset yang dimiliki oleh negara.
Selain Siswo Sujanto, ahli perpajakan Robiyana juga turut memberikan kesaksian mengenai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh pengelola Bandung Zoo. Kasus ini mencakup rentang waktu yang panjang, mulai dari tahun 2008 hingga 2021, dan melibatkan sengketa pengelolaan serta kepemilikan lahan seluas 139.943 meter persegi.
Status Aset dan Kewajiban Keuangan Negara dalam Kasus Bandung Zoo
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, ahli hukum keuangan negara Siswo Sujanto menegaskan bahwa keuangan negara tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga mencakup aset fisik. Aset negara dapat berupa aset potensial seperti gunung dan hutan, maupun aset operasional yang diperoleh melalui berbagai cara, termasuk jual beli, hibah, atau tukar guling. Siswo menekankan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki hak untuk menyewakan asetnya dan menarik pendapatan dari sewa tersebut.
Pengacara terdakwa sempat mempertanyakan validitas penarikan uang sewa jika status kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak jelas. Namun, Siswo Sujanto dengan tegas menyatakan, "Tidak mungkin ada yang kontrak ketika tanahnya tidak jelas. Negara enggak seperti itu." Ia menambahkan bahwa setiap aktivitas penyewaan aset oleh negara pasti memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada keraguan, status lahan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.
Lebih lanjut, Siswo Sujanto juga menyoroti prinsip penting bahwa utang kepada negara tidak dapat kedaluwarsa. Hal ini karena negara berperan sebagai penyedia layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam mengukur potensi kerugian negara yang timbul dari tunggakan sewa dan pajak, khususnya dalam konteks pengelolaan aset seperti Bandung Zoo.
Konflik Internal dan Tunggakan Pajak Kebun Binatang Bandung
Permasalahan di Bandung Zoo tidak hanya berkutat pada status aset, tetapi juga diperparah oleh konflik internal manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola. Pada tahun 2017, manajemen baru YMT terbentuk atas permintaan pendiri yayasan, Romli Bratakoesoema (alm). Manajemen baru ini, yang dikepalai oleh John Sumampau, diwajibkan membayar uang sewa lahan kepada ahli waris Romli, Sri Devi, dengan total Rp9 miliar atau Rp1,8 miliar per tahun.
Namun, di tengah perjalanan, muncul surat dari Pemerintah Kota Bandung yang menyatakan bahwa YMT belum membayar sewa lahan kepada Pemkot sejak tahun 2008. Akibatnya, terdapat tunggakan sewa lahan yang mencapai Rp15 miliar. Situasi ini memicu koordinasi antara manajemen baru dengan Pemkot Bandung, yang kemudian menyebabkan konflik internal semakin memanas di tubuh YMT. Manajemen baru akhirnya tidak lagi mengelola Bandung Zoo pada tahun 2022.
Selain tunggakan sewa, ahli perpajakan Robiyana mengungkapkan adanya piutang pajak yang harus ditunaikan oleh penanggung jawab YMT. Piutang pajak ini mencakup periode 2008-2013, 2014-2018, dan 2019-2021. Robiyana menegaskan bahwa para penanggung jawab yayasan wajib menagih dan membayar pajak tersebut, mengingat adanya potensi kerugian pendapatan bagi negara.
Penyitaan Aset dan Pengelolaan Pasca-Sitaan Bandung Zoo
Mengingat adanya dugaan kerugian negara yang signifikan akibat tidak dibayarkannya uang sewa dan pajak atas pengelolaan Bandung Zoo, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah tegas. Kejati Jabar melakukan penyitaan terhadap aset khusus berupa lahan Bandung Zoo tersebut. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset negara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan keputusan Kejati Jabar pada Maret 2025, pengelolaan aset yang berstatus sitaan khusus ini diserahkan kepada kepengurusan yang terbentuk pada tahun 2017, yaitu manajemen baru. John Sumampau, dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, menyatakan bahwa manajemen baru telah menyetorkan lebih dari Rp1 miliar kepada Pemkot Bandung. Pembayaran ini merupakan pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama tiga bulan efektif (Maret-Juni 2025), yang besarnya 10 persen dari penghasilan kebun binatang.
Namun, pengelolaan oleh manajemen baru tidak berlangsung lama. Mulai pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak lagi dapat mengakses dan mengelola Bandung Zoo. Hal ini terjadi karena pengelolaan kebun binatang tersebut kembali dikuasai oleh manajemen lama. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika yang terus berlanjut dalam kasus pengelolaan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Sumber: AntaraNews