Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran yang menjerat enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Selain diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate, para personel itu juga disebut terlibat dugaan pemerasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kini masih didalami.
"Pemakai, pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," kata Eko, Senin (27/7/2026).
Keenam personel tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Temuan Awal Bareskrim dalam Kasus Satresnarkoba Tangsel
Eko menjelaskan penindakan ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Eko juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang ditelusuri mencakup pemakaian, pembelian, pemberian ke rekan-rekan, serta pemerasan.
"Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," kata Eko.
Advertisement
Enam Personel Diserahkan ke Paminal, Ini Namanya
Enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya yakni AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Penyerahan keenamnya dilakukan setelah operasi internal oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menemukan indikasi pelanggaran.
Bareskrim belum memerinci peran masing-masing personel tersebut dalam perkara yang tengah disidik.
Advertisement
Delapan Diamankan, Dua Diproses Pidana
Dari total delapan personel yang diamankan dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko menyebut dua orang tidak diserahkan ke Paminal karena menjalani proses pidana.
"Dua pidana," ujarnya.
Identitas kedua personel tersebut belum diungkap, begitu pula uraian peran masing-masing dalam perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam personel lainnya serta seorang anggota Polda Aceh.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.