Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meradang. Menanggapi soal dugaan keterlibatan pegawai di kasus love scamming yang dilakukan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Lampung Utara oleh para warga binaan.
"Sudah ada dugaan pegawai di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut terlibat, ini akan dalami secara internal. Kemudian disinkronkan dengan pemeriksaan dari Polda untuk memastikannya," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Mapolda Lampung, Senin (11/5).
Agus menegaskan narapidana atau warga binaan dilarang memegang handphone atau alat komunikasi apapun di dalam rumah tahanan. Ia mengatakan ditemukannya barang bukti 156 handphone di dalam rutan patut dipertanyakan.
"Yang jadi pertanyaan saya juga kenapa handphone bisa masuk ke rutan. Oleh karena itu, saya sampaikan ke Polda Lampung tadi bahwa tolong diungkap kasus ini seluas-luasnya," kata Agus.
Jika kedapatan masih ada peredaran ponsel di Rutan, tegas Agus, disinyalir adanya pegawai lapas di sana yang ikut terlibat.
"Kalau ada terlibat (pegawai Imipas) proses saja. Kami minta diungkap betul kasus ini," tegasnya.
Advertisement
Agus meyakini tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan diusut tuntas.
"Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Kalau mau ditutup-tutupi maka informasi dari awal tidak akan kami berikan ke Polda Lampung," katanya.
Advertisement
Diketahui, Polda Lampung bersama Kemenimipas mengungkap kasus love scamming yang digerakkan dari dalam Rutan Kelas II B Kotabumi diduga dilakukan oleh warga binaan.
Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa 145 warga binaan di rutan tersebut dan 137 narapidana diduga terlibat dalam kejahatan love scamming. Seperti dikutip Antara.