Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Udar Pristono Eks Kepala Dishub DKI Era Foke hingga Jokowi-Ahok Meninggal Dunia

Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meninggal dunia Senin, 25 Agustus 2025, pukul 08.02 WIB.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Udar Pristono Eks Kepala Dishub DKI Era Foke hingga Jokowi-Ahok Meninggal Dunia
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, meninggal dunia. (Dok. Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Kabar duka kembali datang. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meninggal dunia Senin, 25 Agustus 2025, pukul 08.02 WIB.

Jenazah Almarhum akan disemayamkan di rumah duka yang terletak di Komplek Liga Mas Blok F No. 6, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah, suami/ayah kami tercinta: Udar Pristono bin Soebardi pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 08.02 WIB," dalam sebuah keterangan yang diterima.

Rencananya, prosesi pemakaman akan dilaksanakan pada sore hari, setelah salat Ashar, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok AAI-Petak 001, Blad 171, Unit Islam. Keluarga almarhum berharap agar masyarakat turut mendoakan agar Udar Pristono diampuni segala dosa dan amal ibadahnya diterima, serta ditempatkan di surga-Nya.

"Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau semasa hidupnya," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Era Foke hingga Jokowi

Udar Pristono dikenal sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke) dan tetap menjabat saat awal pemerintahan Gubernur Joko Widodo (Jokowi).

Ia mulai dikenal publik ketika terjadi pengadaan bus Transjakarta pada 2012–2013. Saat itu merupakan masa transisi dari Foke ke Jokowi.

Semasa hidupnya, Udar Pristono sempat menjadi sorotan publik karena kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012–2013. Kasus ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kemudian, tercatat pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait penerimaan gratifikasi.

Mahkamah Agung saat itu sempat memperberat hukuman terhadap Udar menjadi 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar. Selain itu, sejumlah aset milik Udar juga disita negara.

Rekomendasi