MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
Hukum positif yang berlaku saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelaku LGBT.
Aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan pesta gay di tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pun langsung menghentikan sementara operasional tempat hiburan tersebut.
Merespons kejadian itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menilai, hukum positif yang berlaku saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelaku LGBT.
Hukuman Harus Lebih Berat dari Perzinaan
Kiai Cholil berpendapat sanksi terhadap pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan hukuman untuk delik perzinaan.
Alasannya, aktivitas tersebut dinilai mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan kodrat kemanusiaan.
"Hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda. Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini, seperti dikutip dari situs resmi MUI Digital, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Belum Ada Hukuman Pasti dan Kampanye Normalisasi LGBT Harus Ditindak
Kiai Cholil menilai aturan hukum yang berlaku saat ini masih belum cukup kuat untuk membendung gerakan sesama jenis, terutama ketika aktivitas tersebut mulai dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Menurutnya, ketentuan hukum yang ada masih menyisakan berbagai celah, termasuk dalam delik perzinaan yang kerap diperdebatkan terkait unsur suka sama suka maupun hak pelaporan. Selain itu, belum adanya aturan pidana khusus membuat penanganan kasus LGBT dinilai belum memiliki kepastian hukum.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Selain menyasar pelaku, MUI juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Kiai Cholil menilai pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pengetatan aturan penyiaran mampu mengurangi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang di media massa sehingga tidak dipandang sebagai sesuatu yang lumrah oleh masyarakat.
Hukuman Bukan karena Kebencian
Meski mendorong penerapan sanksi yang tegas, Kiai Cholil menegaskan bahwa hal tersebut bukan didasari rasa benci terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya untuk mencegah perilaku yang dianggap menyimpang.
Menurutnya, pendekatan hukum diperlukan agar para pelaku dapat kembali menjalani kehidupan yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," jelas dia.
Keluarga Jadi Benteng Utama Pencegahan
Di akhir pernyataannya, Kiai Cholil menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah pengaruh yang dianggap negatif terhadap anak-anak dan generasi muda.
"MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar," imbuhnya menutup.