Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel kawasan pusat kota. Dari hasil penyelidikan, pesta seks pasangan sejenis itu ternyata sudah dilakukan sebanyak 8 kali di Surabaya hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025 lalu di Hotel Midtown Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya kegiatan pesta seks yang melibatkan komunitas LGBT. Setelah diamankan, seluruh peserta dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pesta serupa telah digelar sebanyak delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama dan satu kali di lokasi berbeda," pungkasnya, Rabu (22/10).
Dalam proses hukum, polisi membagi para tersangka ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama adalah pendana, yakni satu orang yang memberikan dana untuk pemesanan kamar dan pembelian poppers sebagai hadiah.
Klaster kedua adalah admin utama, yang bertugas membuat flyer, menyusun aturan acara, dan membentuk grup komunikasi. Klaster ketiga terdiri dari tujuh admin pembantu yang bertugas menyebarkan informasi, menjemput peserta, serta menyiapkan logistik seperti makanan dan permainan. Klaster keempat adalah peserta, berjumlah 25 orang, yang hadir dan mengikuti seluruh rangkaian acara.
Advertisement
Menurut AKBP Edy, kegiatan tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah dibiayai oleh pendana. Motif utama dari penyelenggaraan acara adalah untuk mencari sensasi dan kesenangan seksual.
"Seluruh peserta yang diamankan merupakan pria dewasa, dan sebagian di antaranya mengaku telah mengikuti kegiatan serupa beberapa kali," tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik.
Terkait hal ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berbeda. Untuk pendana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Admin utama dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Admin pembantu dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE hasil perubahan 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara peserta dikenai Pasal 36 UU Pornografi.
AKBP Edy menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga ingin membantu mereka agar bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Seluruh tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan telah ditahan.