Gugatan KUHP ke MK, Habiburokhman: Penggugat Hanya Baca Pasal Tertentu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan mengenai gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa para penggugat tampaknya belum sepenuhnya memahami KUHP yang baru saja diberlakukan.
"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ungkap Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Mengenai pasal perzinaan, Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturannya dalam KUHP yang baru tidak berbeda jauh dari aturan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perzinaan tetap merupakan delik aduan.
"Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," jelasnya.
Di sisi lain, mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menyatakan bahwa Pasal 218 KUHP yang baru lebih baik dibandingkan dengan KUHP yang lama. Ia mencatat bahwa delik tersebut kini berubah menjadi delik aduan.
"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," tuturnya.
Hukuman Mati Lebih Berperikemanusiaan
Sementara itu, mengenai pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dia berpendapat bahwa penerapan hukuman mati kini lebih manusiawi.
Menurutnya, hukuman mati bukan lagi menjadi pilihan utama, tetapi merupakan langkah terakhir yang disertai dengan masa percobaan.
"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati," ungkapnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyatakan bahwa KUHP yang baru ini mencakup berbagai mekanisme pengaman untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Dia menjelaskan, Pasal 53 ayat (2) mengharuskan hakim untuk mengedepankan keadilan daripada hanya sekadar kepastian hukum.
"Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Aturan pengaman ketiga adalah Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan," tutupnya.
Kritik KUHP Baru
Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kembali menjadi sorotan karena dinilai mengandung ancaman hukuman yang lebih berat.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai unjuk rasa di ruang publik, yang dianggap dapat mengkriminalisasi warga.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat di depan umum selama ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang dikenakan bukanlah pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan yang ada. Ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak-pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.
Namun, dengan adanya KUHP baru, pola tersebut mengalami perubahan. Melalui Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam bulan.
"Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," ungkap Isnur dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/1/2026).
Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur tentang arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.
Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta yang dilakukan tanpa izin polisi hanya dikenakan denda ratusan rupiah atau kurungan selama beberapa hari. Namun, dalam KUHP baru, ancaman hukumannya melonjak drastis hingga enam bulan penjara.
Isnur menilai bahwa di tengah kondisi demokrasi yang dianggap memburuk, pasal-pasal tersebut seolah menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.
"Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan dalam regulasi hukum tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga memengaruhi kebebasan berpendapat di masyarakat.
Isu Pasal Makar
Isnur juga mengangkat isu mengenai pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam versi lama, ancaman maksimal bagi pelanggaran makar adalah penjara seumur hidup.
Namun, dalam KUHP yang baru, terdapat penambahan opsi hukuman mati.
"Jika bicara soal tuduhan makar, pada KUHP lama (kolonial) ancamannya adalah penjara seumur hidup. Namun sekarang, ada tambahannya berupa pidana mati," ujar dia.
Tidak hanya di ranah politik, pasal-pasal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari juga mengalami penguatan. Misalnya, aturan mengenai perlakuan terhadap hewan.
Dalam KUHP kolonial, pelanggaran yang berkaitan dengan kelalaian atau gangguan terhadap hewan hanya dikenakan hukuman kurungan beberapa hari. Kini, pelanggaran serupa dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan. Isnur menganggap hal ini sebagai ironi.
"Padahal klaimnya KUHP ini ingin lebih menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya ancamannya lebih mengerikan," ucap dia.
Hal yang serupa juga berlaku pada aturan interaksi dengan narapidana.
Sebelumnya, memberikan atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam dengan hukuman kurungan enam hari, tetapi KUHP baru menaikkan ancamannya menjadi penjara enam bulan.
"Ini lebih lama dibandingkan KUHP kolonial," tandas dia.