YLBHI Ungkap Pasal-Pasal 'Berbahaya' di KUHP Baru
Salah satunya mengenai aturan soal unjuk rasa dan demonstrasi di ruang publik.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali menuai sorotan. Perubahan yang semula dianggap sebagai perbaikan atas aturan peninggalan kolonial Belanda justru memunculkan ancaman pidana lebih berat dan berpotensi mengkriminalisasi warga negara. Salah satunya mengenai aturan soal unjuk rasa dan demonstrasi di ruang publik.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.
Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.
"Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Pasal 510 dan 511
Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.
Dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.
Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.
"Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ucap dia.
Sementara itu, Isnur juga menyorot pada pasal makar. Dalam KUHP lama, ancaman maksimal makar adalah penjara seumur hidup. Namun KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.
"Jika bicara soal tuduhan makar, pada KUHP lama (kolonial) ancamannya adalah penjara seumur hidup. Namun sekarang, ada tambahannya berupa pidana mati," ujar dia.
Pasal Lain juga Diperketat
Tak hanya soal politik, pasal-pasal yang bersifat keseharian juga ikut diperketat. Aturan tentang hewan, misalnya. Dalam KUHP kolonial, pelanggaran terkait kelalaian atau gangguan terhadap hewan hanya diancam kurungan beberapa hari.
Kini, perbuatan serupa dapat diganjar penjara hingga enam bulan. Isnur menilai hal ini ironis.
"Padahal klaimnya KUHP ini ingin lebih menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya ancamannya lebih mengerikan," ucap dia.
Hal yang sama terjadi pada aturan interaksi dengan narapidana. Jika sebelumnya memberi atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam kurungan enam hari, KUHP baru menaikkan ancamannya menjadi penjara enam bulan.
"Ini lebih lama dibandingkan KUHP kolonial," tandas dia.