Pakar: Hukum Adat dalam KUHP dan KUHAP Perjelas Sistem Keadilan Restoratif
Rektor Unja Prof Helmi menegaskan bahwa Hukum Adat dalam KUHP dan KUHAP baru semakin memperjelas sistem hukum adat, khususnya konsep keadilan restoratif yang berakar pada kearifan lokal.
Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof Helmi, menyatakan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin memperjelas sistem hukum adat di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana nilai-nilai luhur hukum adat kini terintegrasi lebih kuat dalam kerangka hukum nasional. Penegasan ini disampaikan Prof Helmi di Jambi pada Minggu, 28 Juni, menanggapi perkembangan regulasi hukum terkini.
Menurut Prof Helmi, salah satu perwujudan nyata dari nilai-nilai hukum adat yang diakui adalah penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Konsep ini, yang berfokus pada pemulihan hubungan dan ganti rugi, sebenarnya telah lama menjadi bagian dari tradisi penyelesaian perkara di masyarakat adat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berasal dari undang-undang tertulis, tetapi juga dari praktik hidup masyarakat.
Dengan adanya pengakuan tersebut, sejumlah perkara atau kasus hukum tertentu tidak harus selalu berujung pada proses persidangan di pengadilan. Pemeriksaan di tingkat penyidik aparat penegak hukum juga bisa dihindari jika penyelesaian dapat dicapai secara damai melalui lembaga adat. Ini memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih selaras dengan kearifan lokal.
Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan Restoratif
Prof Helmi menjelaskan bahwa penyelesaian perkara secara damai melalui mufakat merupakan tradisi yang berakar kuat dalam hukum adat masyarakat Indonesia. Nilai-nilai musyawarah untuk mencapai mufakat ini kini secara eksplisit diakui dalam KUHP dan KUHAP. Pengakuan ini memperkuat posisi lembaga adat dalam sistem peradilan nasional.
Konsep keadilan restoratif memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi bersama, memulihkan kerugian, dan memperbaiki hubungan. Hal ini berbeda dengan pendekatan retributif yang lebih berfokus pada penghukuman pelaku. Keadilan restoratif menawarkan jalan tengah yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik yang komprehensif.
Di Jambi, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi telah mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan penegakan hukum di tatanan masyarakat adat. LAM Jambi berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan implementasi hukum adat berjalan efektif. Pertemuan bersama telah dilakukan untuk membahas penegakan hukum di masyarakat adat Jambi.
Kehati-hatian dalam Implementasi dan Peran Hukum Adat
Meskipun menyambut baik pengakuan hukum adat dalam undang-undang baru, Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.
Hasan Basri Agus menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2, merupakan babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pasal ini secara eksplisit mengakui “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat. Pengakuan ini menandai bahwa negara akhirnya mengakui hukum tidak lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal.
Pengakuan terhadap “hukum yang hidup” menunjukkan adanya penghargaan terhadap pluralisme hukum di Indonesia. Ini memungkinkan sistem hukum nasional untuk lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat adat. Harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews