Gapki: Pengawasan Ekspor Sawit Perlu Diperkuat dengan Penegakan Hukum
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum dalam pengawasan ekspor sawit untuk mengatasi praktik *under invoicing* yang merugikan penerimaan negara.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum dalam pengawasan ekspor sawit di Indonesia. Mekanisme pengawasan yang ada dinilai sudah sangat ketat, namun perlu ditegaskan lagi. Hal ini disampaikan untuk mengatasi praktik under invoicing yang merugikan penerimaan negara.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, menyatakan bahwa sistem pengawasan di Indonesia sudah sangat baik. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah law enforcement yang lebih kuat. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu (27/6), menyoroti urgensi tindakan hukum.
Praktik under invoicing menjadi perhatian utama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan menutup celah manipulasi harga ekspor.
Mekanisme Pengawasan Ekspor Sawit yang Berlapis dan Peran BUMN
Yustinus menjelaskan bahwa pengawasan ekspor sawit telah dilakukan secara berlapis di Indonesia. Proses ini melibatkan perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan fisik barang juga menjadi bagian integral dari sistem pengawasan ini.
Selain itu, Bank Indonesia turut berperan dalam memantau devisa hasil ekspor untuk memastikan kepatuhan. Pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi juga dilakukan secara berkala. Lapisan pengawasan ini dirancang untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
Pemerintah juga telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana dan perantara tunggal ekspor. DSI akan menangani tiga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Pembentukan DSI bertujuan meningkatkan transparansi dan menutup celah under invoicing.
Perbedaan Transfer Pricing dan Under Invoicing dalam Transaksi Ekspor
Yustinus Lambang Setyo Putro mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing adalah praktik bisnis yang lazim terjadi dalam transaksi antarperusahaan afiliasi. Ini merupakan bagian normal dari operasional bisnis global.
Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yaitu manipulasi harga, volume, atau jenis barang. Manipulasi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Mispricing inilah yang menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum.
Penilaian under invoicing tidak bisa hanya berdasarkan perbandingan harga jual semata. Pada komoditas kelapa sawit, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang diterima semua pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi dari berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.
Faktor-faktor komersial seperti jenis produk (CPO, kernel, turunannya), kualitas, sertifikasi (ISPO/RSPO), lokasi penyerahan barang, waktu transaksi, dan jenis kontrak juga memengaruhi harga ekspor. Semua variabel ini harus dipertimbangkan dalam menilai kewajaran harga.
Komitmen Gapki dalam Kepatuhan dan Penegakan Hukum Ekspor Sawit
Gapki secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kepatuhan ini adalah kunci untuk menjaga integritas industri kelapa sawit nasional. Asosiasi berkomitmen mendukung praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikategorikan melakukan under invoicing. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan yang jelas antara praktik bisnis normal dan pelanggaran.
Jika ada anggota Gapki yang terbukti melakukan pelanggaran, asosiasi mendukung penuh proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Ini juga untuk memastikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.
Sumber: AntaraNews