OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset diduga terkait tindak pidana perbankan syariah BPRS GP Medan. Langkah ini wujud penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.
Penyitaan aset ini dilakukan oleh OJK pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merupakan hasil dari penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penyitaan ini sangat penting. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Ini termasuk delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di lokasi yang sama.
Detail Aset yang Disita dan Modus Operandi
Sebanyak 41 aset yang berhasil disita OJK berupa tanah dan bangunan. Aset-aset ini mencakup delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang juga berlokasi di kedua wilayah tersebut. Selain itu, terdapat dua aset di Kota Binjai dan dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang turut diamankan dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi ini menjadikan langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi krusial untuk memastikan efektivitas penegakan hukum serta pemulihan aset yang sah.
Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara ini melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir (end user). Keduanya diduga berperan penting dalam skema tindak pidana yang merugikan bank tersebut.
Dugaan Pencatatan Palsu dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan pencatatan palsu yang terjadi dalam periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Hal ini dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Selain itu, proses pemberian pembiayaan ini tidak melalui prosedur yang berlaku sesuai standar perbankan. Dana hasil pencairan pembiayaan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.
Tindakan ini secara signifikan mempengaruhi kualitas pembiayaan bank dan menyebabkan kerugian finansial yang besar. Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Sinergi Penegakan Hukum dan Komitmen OJK
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan buah dari sinergi dan koordinasi yang erat antara OJK dengan berbagai lembaga penegak hukum. OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum. Tindakan ini akan diterapkan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan mandat OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan OJK memiliki tujuan strategis yang luas. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional. Kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews