Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah tegas. Mereka menertibkan sejumlah usaha pergadaian tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Palu. Tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Penertiban ini merupakan respons atas maraknya aktivitas usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas PASTI Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan potensi kerugian yang bisa dialami masyarakat. Ia menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah.
Dalam penertiban tersebut, Satgas PASTI memanggil para pelaku usaha gadai tanpa izin di Kota Palu. Mereka juga memfasilitasi penandatanganan pernyataan dan komitmen final. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Melalui komitmen yang telah ditandatangani, para pelaku usaha diminta untuk segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional dari OJK. Alternatifnya, mereka harus menghentikan secara total kegiatan usaha pergadaiannya. Ini menjadi ultimatum bagi entitas yang tidak patuh.
Bonny Hardi Putra menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak otomatis memberikan hak operasional. Izin usaha pergadaian dari OJK adalah syarat mutlak. Tanpa izin tersebut, operasi dianggap ilegal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen, Satgas PASTI terus memperkuat sinergi. Mereka bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Seluruh anggota Satgas PASTI di daerah juga turut dilibatkan.
Advertisement
Sinergi ini dilakukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Daftar perusahaan gadai swasta ilegal akan dipublikasikan melalui situs resmi OJK.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada sebelum melakukan transaksi dengan lembaga pergadaian. Penting untuk memastikan entitas yang digunakan telah memiliki izin resmi dari OJK. Kewaspadaan ini krusial untuk menghindari penipuan.
Bonny menjelaskan beberapa ciri usaha gadai ilegal yang patut diwaspadai. Ciri-ciri tersebut antara lain tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari OJK. Mereka juga sering mencampurkan praktik pergadaian dengan kegiatan usaha lain.
Kegiatan lain yang dimaksud seperti jual beli telepon seluler atau jasa titip, yang berpotensi menyesatkan konsumen. Selain itu, usaha gadai ilegal seringkali tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi. Ini dapat merugikan nasabah secara signifikan.
Advertisement
Penggunaan jasa gadai ilegal berisiko menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Kerugian tersebut meliputi pengenaan biaya keterlambatan atau denda yang tinggi dan tidak transparan. Ada juga perbedaan nilai taksir barang yang signifikan antara saat pinjaman dan saat likuidasi.
Advertisement
Risiko lainnya adalah hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pergadaian sebelum melakukan transaksi keuangan. Langkah ini sangat penting untuk melindungi aset pribadi.
Pengecekan entitas gadai yang terdaftar dan berizin dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengakses layanan informasi dan pengaduan resmi OJK melalui Kontak 157. Ini adalah jalur resmi untuk verifikasi.
Satgas PASTI akan terus mengawal penertiban aktivitas pergadaian ilegal di Palu. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Upaya ini merupakan komitmen berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews