Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Milik PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menyita aset sekitar Rp300 miliar milik PT Dana Syariah Indonesia dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Milik PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Milik PT Dana Syariah Indonesia (Merdeka.com)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Nilai total aset yang berhasil diamankan sementara ditaksir mencapai sekitar Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan melalui berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Ade menjelaskan, aset yang diamankan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk piutang perusahaan dan sejumlah dana dalam rekening perbankan.

Aset bergerak yang disita antara lain satu unit mobil inventaris serta dua kendaraan bermotor milik perusahaan.

Sementara aset tidak bergerak mencakup tiga unit kantor PT DSI di kawasan SCBD, satu ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, serta beberapa bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.

Selain itu, penyidik juga menyita aset piutang perusahaan berupa 683 dokumen kepemilikan tanah yang terdiri dari sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Tercatat sebanyak 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar telah diblokir. Selain itu, terdapat pula 13 rekening deposito yang ikut diamankan dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus tersebut.

Ade menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Kami pastikan pengembangan penyidikan dilakukan berjalan linier. Proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal sebagi bagian dari pengembangan," kata dia.

Rekomendasi