Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak. Proyek ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan menegaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan memulihkan kerugian negara.
"Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dan menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya.
Uang yang telah disita kini dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN mitra, dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nilai kerugian negara serta besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Advertisement
Dalam rangka mengusut kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli. Penggeledahan dilakukan pada 9 Oktober di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS, yang menghasilkan penyitaan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
"Kami menemukan dokumen penting, baik cetak maupun digital, yang memperkuat konstruksi perkara," jelas Ricky.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan selaras dengan keterangan para saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan.
"Begitu kami yakin, akan kami umumkan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Advertisement
Ricky juga memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan mengikuti arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam hal reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
"Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ricky.