Bareskrim Tahan Tersangka FH dalam Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka FH, founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia, terkait dugaan penyaluran pendanaan bermasalah yang merugikan banyak korban. Kasus penipuan ini melibatkan proyek fiktif dan data peminjam eksisting PT Dana Syariah

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bareskrim Tahan Tersangka FH dalam Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menahan tersangka MY, mantan Direktur PT DSI, terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema Dana Syariah Indonesia yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Simak detail penahanan dan modus operandi kejahatan ini. (AntaraNews)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Kasus ini diduga telah merugikan banyak korban dengan modus operandi proyek fiktif.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa FH adalah tersangka baru. Penangkapan ini hasil pengembangan penyidikan setelah empat tersangka lain, yaitu TA, MY, ARL, dan AS, ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap FH berlangsung pada Jumat (19/6) dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka FH yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Penahanan FH dilakukan di Rutan Bareskrim Polri mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.

Peran dan Latar Belakang Tersangka FH

Tersangka FH diketahui menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI. Perannya dalam perusahaan ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan Bareskrim. Posisi strategis ini memberikan FH akses dan pengaruh signifikan dalam operasional PT DSI.

Sebelum terlibat dalam kasus ini, FH memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di sektor keuangan. Ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di lembaga-lembaga keuangan terkemuka. Ini termasuk mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017.

Selain itu, FH juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018. Pengalamannya berlanjut sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022. Latar belakang ini menambah kompleksitas dalam kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia.

Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta penyidikan yang kuat. Bareskrim memiliki lima alat bukti sah yang mendukung keputusan tersebut. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan FH dalam skema penipuan yang merugikan banyak pihak.

Modus Operandi dan Pasal yang Diterapkan

PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting. Aktivitas ilegal ini berlangsung pada periode 2018 hingga 2025.

Penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana ini. Pasal-pasal tersebut mencakup penggelapan, penipuan, serta tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana melalui media elektronik.

Bareskrim juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan keuangan. Tujuannya untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian finansial yang besar. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus kejahatan. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Pengembangan Penyidikan dan Pemulihan Kerugian Korban

Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerja sama lintas instansi ini bertujuan untuk mendukung pemulihan kerugian korban. Penelusuran aset merupakan langkah krusial untuk mengembalikan dana yang telah hilang. Hal ini juga untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban PT DSI. Tujuannya memfasilitasi korban agar hak-haknya terpenuhi melalui mekanisme restitusi.

Berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, yaitu TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi