OJK dan Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pidana di BPD Kaltimtara
Penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPD Kaltimtara oleh OJK dan Polda Kaltara telah tuntas, melibatkan direksi dan debitur dengan potensi kerugian negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan. Kasus ini terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara), menandai langkah serius dalam penegakan hukum sektor keuangan.
Penyidikan yang berlangsung di wilayah Kaltara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk direksi Kantor Bankkaltimtara Wilayah Kaltara dan Kantor Bankkaltimtara Cabang Tanjung Selor, serta beberapa debitur. Proses ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK terhadap operasional perbankan di daerah tersebut.
Dugaan tindak pidana ini teridentifikasi terjadi dalam periode antara November 2022 hingga Maret 2024. Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan perusahaan dan juga negara, sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas dan transparan.
Detail Dugaan Tindak Pidana dan Pihak Terlibat
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari pengawasan OJK. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Bankkaltimtara.
Penyidik menemukan adanya indikasi pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit. Tindakan ini diduga sengaja dilakukan oleh para pihak terlibat, memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur perbankan.
Secara spesifik, Ismail menyebutkan bahwa dugaan pencatatan palsu ini terkait dengan 47 fasilitas kredit yang diberikan kepada 16 debitur. Peran direksi Bankkaltimtara Wilayah Kaltara dan Cabang Tanjung Selor menjadi sorotan utama dalam rangkaian kasus ini karena keterlibatan mereka dalam proses pemberian kredit.
Dasar Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam penyidikan kasus Bankkaltimtara ini, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini telah diubah dan kini diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menunjukkan relevansi hukum terkini.
Sementara itu, penyidik dari Polda Kaltara mengenakan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus tersebut. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa kasus ini juga memiliki dimensi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
M. Ismail Riyadi menegaskan komitmen OJK untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Ia menyatakan, "OJK tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan."
Kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi kunci penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara dari praktik-praktik ilegal. Ismail menambahkan, "Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara."
Sumber: AntaraNews