KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp254 Miliar
Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan dokumen.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9) malam.
Kelima tersangka tersebut adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), dan Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
Asep menjelaskan, mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar
Kasus bermula ketika BPR Jepara Artha mengembangkan kredit usaha sindikasi pada 2021. Namun, lonjakan kredit macet sekitar Rp130 miliar membuat manajemen mencari jalan pintas dengan mencairkan kredit fiktif bekerja sama dengan pihak swasta.
“Sekitar awal 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan membayar kredit macet dan sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi MIA,” ungkap Asep.
Selama April 2022–Juli 2023, tercatat 40 kredit fiktif senilai total Rp263,6 miliar dicairkan menggunakan dokumen palsu, termasuk identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online.
“Debitur fiktif dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per orang. Pihak internal BPR hanya menandatangani persetujuan kredit sebatas formalitas tanpa analisis risiko,” jelasnya.
Kerugian Negara Rp254 Miliar
KPK menemukan adanya aliran dana berupa kickback dari biaya premi asuransi dan notaris.
Premi Rp2,06 miliar ke Jamkrida, misalnya, menghasilkan kickback Rp206 juta untuk JH, sedangkan biaya notaris Rp10 miliar disisihkan Rp275 juta untuk IN dan Rp93 juta untuk AN.
“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan. Ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” kata Asep.
Akibatnya, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangannya terganggu. Padahal, sebelumnya bank daerah itu mampu menyumbang dividen kumulatif Rp46 miliar ke Pemkab Jepara.
“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” tegas Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp254 miliar.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian sekurang-kurangnya Rp254 miliar,” tandas Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.