Tiga pejabat Bank BUMN yang berkantor di wilayah BSD, Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pemalsuan, penipuan dan penggelapan fasilitas kredit perbankan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ada satu yang bertanggung jawab meneliti pemberian kredit atau branch manager , sales manager dan help branch," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi didampingi Kepala seksie Intelijen Rony Bona Tua Hutagalung, Selasa (24/6).
Apsari menuturkan, perkara pidana tersebut terbongkar dari adanya aduan masyarakat yang data pribadinya digunakan pejabat Bank BUMN cabang BSD tersebut untuk memproses KUR Fiktif.
“Kemudian kami menyelidiki dan menemukan bukti cukup untuk melanjutkan perkara ke penyidikan dan hari ini kami tetapkan 3 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam penberian kredit fiktif tersebut,” tegas Apsari.
Akibat perbuatan para pelaku, potensi kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Kasus ini masih terus diselidiki untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
“Pihak-pihak terkait kami akan melakukan penyelidikan dan mendalami perkara ini secara lebih dalam, ini bentuk komitmen kejaksaan bersih-bersih BUMN yang merupakan program pemerintah untuk mewujudukan BUMN bersih,” ujar Apsari.
Dalam ekspose perkara itu, dua dari tiga tersangka yang merupakan pejabat kantor cabang Bank BUMN kawasan BSD, Tangerang Selatan turut ditampilkan. Sementara satu tersangka lain telah ditahan sebelumnya dalam perkara berbeda.
“Satu tersangka yang tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara Pidum, terpisah dengan pidsus yang hari ini ditetapkan,” ungkap dia.