Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Buntut Heboh Grup Chat Pelecehan

Ada 26 korban terdiri dari mahasiswa hingga dosen.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Buntut Heboh Grup Chat Pelecehan
<p>Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa</p>

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengambil langkah untuk menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan atau kekerasan verbal di dalam sebuah grup percakapan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) berlangsung dengan baik, sehingga mahasiswa tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampus selama investigasi berlangsung.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba.

Awal mula kasus ini muncul setelah adanya laporan mengenai percakapan tidak etis yang terjadi di sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa dari program vokasi. Percakapan tersebut berisi pesan-pesan yang tidak pantas mengenai beberapa mahasiswi dan dosen, yang kemudian menyebar luas sebelum akhirnya dilaporkan kepada Satgas PPK secara resmi.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," katanya.

Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Iman menjelaskan bahwa penanganan ini mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ujarnya.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Unesa dalam menangani kasus kekerasan dengan serius dan sistematis.

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa enam mahasiswa yang terlibat diduga memiliki 26 korban, yang terdiri dari mahasiswi dan empat dosen. Satgas PPK kini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan yang ada.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ujarnya.

Dukungan Psikologis untuk Korban

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyediakan berbagai bentuk dukungan kepada para korban, termasuk pendampingan psikologis, bantuan dalam bidang akademik, dan juga bantuan hukum jika diperlukan. Unesa berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban, pelapor, dan saksi.

"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ungkapnya.

Selain itu, kampus juga mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Satgas PPK atau melalui saluran daring yang telah disediakan. Unesa menekankan pentingnya untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi. Hal ini dilakukan demi melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital yang mungkin timbul.

Rekomendasi