Terungkap! Dari 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, Hanya 5 yang Berisi
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai diperiksa penyidik, dari 9 kotak jam mewah tersebut, hanya 5 kotak saja yang ada isinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9 kotak jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)di Pekalongan pada Maret 2026.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai diperiksa penyidik, dari 9 kotak jam mewah tersebut, hanya 5 kotak saja yang ada isinya.
"Pada saat peristiwa tangkap tangan, penyidik mengamankan sejumlah 9 kotak jam mewah. Sejauh ini ada 5 unit jam yang diamankan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (26/5/2026).
Memanggil penanggung jawab toko
Maka dari itu, Budi menyebut, penyidik memanggil penanggung jawab toko penjual jam tersebut ke Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi, Senin (25/5). Hal itu diketahui, sebab ada invoice atau kwitansi pembelian jam dari toko terkait.
"Dari invoice yang ada di dalam kotak jam, kemudian dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggi," jelas Budi.
Budi menyebut kebanyakan jam tersebut bermerek Rolex. Namun untuk merek lain, penyidik masih mendalami
"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut," dia menambahkan.
Nonaktif
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diduga membeli jam tangan mewah bermerek Rolex dengan menggunakan uang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa saksi dari swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.