Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Gedung Merah Putih. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik antirasuah atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Pemulangan ini terjadi pada Kamis (5/3), menyusul OTT yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Semarang pada Selasa (3/3). Bupati Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Keempat pejabat yang dipulangkan tersebut adalah Plt Direktur RSUD Kesesi Riyan Ardana Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, dan Kabag Umum Pemkab Pekalongan Herman. Mereka memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Gedung Merah Putih Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Riyan Ardana Putra, salah satu pejabat yang dipulangkan, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama tiga rekannya telah kembali dari Jakarta. Mereka menempuh perjalanan pulang menggunakan kereta api pada Kamis (5/3) setelah menjalani proses pemeriksaan.
Selain empat nama yang disebutkan, ada informasi mengenai tambahan pejabat lain yang juga telah dipulangkan oleh KPK, termasuk ajudan Bupati. Para pejabat ini sebelumnya berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Advertisement
Advertisement
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan keprihatinannya atas situasi hukum yang menimpa Bupati Fadia Arafiq. Ia menekankan bahwa roda pemerintahan daerah harus tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat.
Sukirman memastikan bahwa meskipun ada dinamika hukum yang terjadi, pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan tidak terganggu. Semua sektor vital tetap berfungsi sebagaimana mestinya tanpa hambatan.
Layanan di bidang kesehatan, pendidikan, pasar, Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta perizinan dipastikan tetap berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada warga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews