Majelis Etik Tegaskan Standar Etika Ombudsman RI Harus Setara KPK
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa Standar Etika Ombudsman RI harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan.
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) baru-baru ini menegaskan bahwa standar etika bagi seluruh insan di lembaga tersebut harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan ini bertujuan untuk memastikan tingkat integritas yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lainnya. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta pada hari Jumat (23/5).
Menurut Jimly, alasan utama di balik tuntutan standar etika yang ketat ini adalah karena tugas utama ORI adalah mengawasi kualitas pelayanan publik. Pengawasan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya malaadministrasi di berbagai sektor pemerintahan. Oleh karena itu, lembaga ini sangat membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa meskipun perkembangan dan kualitas internal Ombudsman RI selama ini sudah cukup baik, namun terdapat beberapa insiden yang mulai mengganggu citra lembaga. Gangguan ini terutama muncul setelah berakhirnya masa kepemimpinan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Situasi ini mendorong Majelis Etik untuk kembali menekankan pentingnya menjaga integritas.
Pentingnya Standar Etika Tinggi bagi Ombudsman RI
Kualitas pelayanan publik merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, dan Ombudsman RI memiliki peran sentral dalam memastikan hal tersebut. Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa tugas pengawasan ORI terhadap kualitas pelayanan publik menuntut standar etika yang tidak main-main. Standar etika ini bahkan harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga yang dikenal dengan integritasnya yang tinggi.
Kebutuhan akan tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat menjadi alasan fundamental di balik penegasan ini. Tanpa kepercayaan publik yang kuat, efektivitas ORI dalam menindaklanjuti laporan maladministrasi akan sangat terganggu. Oleh karena itu, setiap individu yang menjadi bagian dari Ombudsman RI harus benar-benar bebas dari perbuatan tercela, baik sebelum maupun selama menjabat.
Jimly menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi calon anggota Ombudsman RI adalah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Apabila seorang individu terbukti melakukan perbuatan tercela setelah menjadi anggota, maka secara otomatis ia dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini diibaratkan seperti seseorang yang tadinya 'waras' kemudian menjadi 'gila', yang berarti kehilangan kelayakan untuk memegang jabatan tersebut.
Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Anggota Ombudsman RI
Beberapa insiden belakangan ini telah menyoroti urgensi penegakan standar etika di lingkungan Ombudsman RI. Salah satu kasus yang mencuat adalah penggeledahan kediaman anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng, yang tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas.
Selain itu, Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Hery diduga menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Kasus-kasus ini secara signifikan telah mengganggu citra lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik.
Peristiwa-peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi Majelis Etik, mengingat dampak negatifnya terhadap kepercayaan masyarakat. Adanya dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh anggota aktif maupun mantan anggota menuntut respons tegas dari lembaga. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa anggota yang tidak lagi memenuhi syarat karena perbuatan tercela harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Klarifikasi dan Pendekatan Majelis Etik
Menanggapi kasus Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses klarifikasi yang menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah Hery akan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Proses ini melibatkan pengumpulan semua bukti dan informasi yang relevan dari berbagai pihak.
Majelis Etik berencana untuk meminta keterangan dari keluarga Hery, Kejaksaan, panitia seleksi calon anggota Ombudsman, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pendekatan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan adil mengenai situasi yang ada. Transparansi dan kehati-hatian menjadi kunci dalam proses penegakan etika ini.
Selain proses investigasi formal, Jimly juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga Hery. Tujuannya adalah agar Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut bersedia mengundurkan diri secara baik-baik. Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait keputusan Hery untuk mengundurkan diri.
Jimly menyatakan bahwa Majelis Etik akan memastikan status pengunduran diri Hery pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin depan. Langkah ini menunjukkan komitmen Majelis Etik untuk menjaga integritas dan kredibilitas Ombudsman RI di mata publik.
Sumber: AntaraNews