Jimly Asshiddiqie Dorong Pembentukan Mahkamah Etik Nasional, Jadi “Pengadil Moral” Pejabat Publik
Ia menegaskan, penataan sistem etika menjadi krusial untuk menjaga integritas para penyelenggara negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, melontarkan gagasan besar terkait penataan sistem etika di Indonesia. Ia mendorong agar negara tidak hanya berfokus pada sistem hukum formal, tetapi juga mulai membangun kedaulatan etika melalui pembentukan Mahkamah Etik Nasional (MEN).
Gagasan tersebut disampaikan Jimly usai menghadiri acara peluncuran buku “Etika Yang Melembaga” di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, pada Jumat (17/4). Menurut Jimly, sistem bernegara di Indonesia selama ini cenderung menitikberatkan pada aspek benar dan salah secara hukum, namun kerap mengabaikan dimensi etika, yakni baik dan buruk dalam tindakan.
Ia menegaskan, penataan sistem etika menjadi krusial untuk menjaga integritas para penyelenggara negara. Keadilan, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan sanksi hukum semata tanpa dibarengi pertimbangan moral.
"Saya rasa ini penting ya untuk menyebarkan kesadaran mengenai pentingnya kita menata sistem etika bernegara di samping sistem hukum bernegara. Jadi, rule of law harus diimbangi dan dilengkapi dengan rule of ethics," kata Jimly.
Bukan Menghapus, Tapi Menguatkan Sistem Etik
Sebagai langkah awal, Jimly mengaku telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak strategis untuk membahas rencana pembentukan Mahkamah Etik Nasional. Koordinasi dilakukan dengan lembaga-lembaga terkait hingga pimpinan legislatif guna menyamakan persepsi.
"Ya nanti kita bahas dulu dengan KY (Komisi Yudisial), dengan DKPP, dengan Menteri Hukum. Saya sudah bilang sama Menteri Hukum, dia tertarik untuk membahasnya. Saya sudah kontak juga Pak Dasco, ya dia sih tidak keberatan," jelasnya.
Jimly menegaskan, kehadiran Mahkamah Etik Nasional bukan untuk menggantikan atau membubarkan lembaga etik yang sudah ada. Sebaliknya, lembaga ini akan menjadi bagian dari sistem terpadu sebagai muara atau tingkat banding terakhir dalam penegakan etika.
"Bukan, berdiri sendiri-sendiri tapi dia dalam satu kesatuan sistem gitu. Terutama KY kita perkuat dia menjadi hub, karena kedudukannya kuat dalam Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Jangkauan Luas hingga Pejabat Publik
Lebih jauh, Jimly menjelaskan bahwa Mahkamah Etik Nasional nantinya tidak hanya menyasar hakim, tetapi juga mencakup seluruh pejabat publik, termasuk anggota legislatif hingga organisasi profesi. Tujuannya adalah mengakhiri fragmentasi dalam penegakan kode etik yang selama ini tersebar di berbagai institusi.
"Jadi semua perkara yang belum selesai dalam penegakan kode etik dibawa ke Mahkamah Etik Nasional melalui KY," tegasnya.
"Sehingga KY itu bukan hanya mempunyai kewenangan dalam rangka menegakkan kehormatan hakim, tapi dalam rangka menegakkan pejabat publik pada umumnya," tambahnya.
Akan Dilaporkan ke Presiden
Jimly memastikan, gagasan besar ini akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat. Ia berharap, melalui pembentukan Mahkamah Etik Nasional, Indonesia dapat bertransformasi menjadi negara yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bermartabat secara etika.
"Iya pasti. Saya kira perlu kita lapor kepada beliau jadi supaya negara kita ini negara yang beretika, jangan hanya hukum," pungkasnya.