Jimly Ashhiddiqie Tekankan Pentingnya Independensi Kehakiman untuk Demokrasi Hukum
Ketua MK pertama, Jimly Ashhiddiqie, menyerukan pentingnya menjaga independensi kehakiman demi keberlanjutan demokrasi hukum Indonesia, bahkan di tengah kondisi kesehatan yang menantang.
Prof. Jimly Ashhiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, kembali menegaskan urgensi independensi kekuasaan kehakiman. Pesan ini disampaikannya pada Jumat, 18 April 2025, dalam acara peluncuran buku MK bertajuk “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Jakarta. Penekanannya adalah untuk menjaga tegaknya demokrasi hukum di Indonesia.
Meskipun seharusnya menjalani perawatan di rumah sakit akibat masalah jantung, Jimly tetap hadir untuk menyampaikan pesan krusial ini. Kehadirannya bertepatan dengan perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70, menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap prinsip-prinsip hukum.
“Independensi peradilan menjadi kata kunci menghadapi dinamika politik yang apalagi sekarang partainya tidak ada yang mengimbangi, partai semua, koalisi hampir habis. Maka kebenaran hanya diputuskan di antara mayoritas keadilan. Siapa yang banyak dia yang menentukan,” ujar Jimly di Jakarta.
Merawat Pilar Ketiga Kekuasaan: Independensi Peradilan
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan bahwa peradilan atau kehakiman adalah pilar ketiga kekuasaan negara yang harus terus merawat independensinya. Menurutnya, nilai-nilai kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini wajib diestafetkan kepada generasi penerus agar tidak luntur seiring waktu. Independensi hakim adalah instrumen hukum penting agar hakim bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif, serta tekanan kelompok masyarakat.
Salah satu solusi yang diusulkan untuk menjaga independensi peradilan dan merawat demokrasi hukum di Tanah Air adalah sistem masa jabatan hakim MK. Perubahan sistem ini dari lima tahun menjadi batas usia 70 tahun diharapkan mampu memberikan stabilitas dan kemandirian yang lebih besar bagi para hakim konstitusi. Sistem ini bertujuan agar hakim dapat mengadili dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
Independensi konstitusional mengacu pada kebebasan lembaga kehakiman dari pengaruh politik, sesuai dengan doktrin trias politica. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang merdeka ini dijamin oleh konstitusi, seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 24 Ayat (1) dan (2), guna menyelenggarakan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan.
Meluruskan Persepsi Pemilihan Hakim Konstitusi
Jimly juga meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi terkait pemilihan sembilan hakim MK. Ia menjelaskan bahwa pemilihan yang dibagi menjadi tiga usulan dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA) kerap disalahartikan sebagai representasi pihak-pihak pengusul.
“Di akhir periode jabatan saya, saya mengkritik metode pemilihan calon-calon hakim agung. Saya bilang, ini dipilih oleh, bukan dipilih dari. Maka kalau DPR memilih tiga orang itu bukan dari DPR, tapi dipersepsikan ini wakil DPR, ini wakil MA, ini wakil kepentingan presiden, bukan begitu!” tegas Jimly. Metode pemilihan ini dirancang untuk memastikan MK berada di posisi netral, meskipun dalam praktiknya masih sering disalahartikan.
Oleh karena itu, Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri itu mengingatkan para hakim MK yang dipilih oleh MA, DPR, dan presiden agar cukup berterima kasih sekali kepada para pihak tersebut. Ia menekankan pentingnya tidak terus-menerus memelihara rasa terima kasih tersebut hingga independensi mereka dipertanyakan. “Cukuplah terima kasihnya sekali saja. Bapak yang dari DPR, juga dari MA, dan juga yang diajukan presiden. Terima kasih itu harus, cuma tolong sekali saja, tidak terus menerus dipelihara,” ujarnya.
Komitmen Jimly di Tengah Tantangan Kesehatan
Saat menyampaikan pidatonya, Jimly sempat berdiri selama 18 menit di podium. Namun, setelah itu ia harus duduk karena kondisinya yang mulai tidak kuat lagi. Kehadirannya di acara tersebut merupakan bentuk dedikasi yang luar biasa.
Sebelum tiba di MK, Jimly diketahui menghadiri peluncuran buku di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah acara tersebut, ia dilarikan ke rumah sakit dan dokter menyatakan bahwa ia harus dirawat. Namun, pria asal Palembang itu merasa berdosa jika tidak datang ke MK untuk menyampaikan pesan penting ini.
Dengan didampingi tim dokter dan keluarga, Jimly akhirnya tiba di Aula Gedung MK, meskipun terlambat hampir 1,5 jam dari jadwal yang ditentukan. Ia mengaku memiliki permasalahan pada ring jantungnya yang sudah terpasang enam cincin, dan meminta doa dari masyarakat untuk kesembuhannya. Meski tengah sakit, Jimly merasa memiliki kewajiban moral untuk hadir dan menyampaikan pesan pentingnya Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana yang dituangkan dalam buku yang diluncurkan bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70.
Sumber: AntaraNews