Jimly Asshiddiqie Tegaskan Pentingnya Independensi Kekuasaan Kehakiman Jaga Demokrasi
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti krusialnya Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai penyeimbang eksekutif-legislatif demi merawat demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Pakar hukum tata negara terkemuka, Prof. Jimly Asshiddiqie, baru-baru ini menekankan peran vital lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Peran ini termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyeimbang utama bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Menurut Jimly, fungsi krusial ini sangat esensial untuk menjaga kelangsungan demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman".
Ia menegaskan bahwa kemandirian peradilan, atau yang dikenal sebagai Independensi Kekuasaan Kehakiman, adalah kunci utama agar lembaga kehakiman dapat tetap berada di posisi netral. Posisi netral ini penting dalam mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di tanah air.
Tantangan Dinamika Politik dan Ekonomi terhadap Peradilan
Jimly Asshiddiqie menyoroti kompleksitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, di mana pengaruh politik dan ekonomi semakin dominan. Ia menjelaskan bahwa ada periode ketika keputusan negara sangat ditentukan oleh politisi dan pemilik modal.
Dalam skenario ini, politisi mungkin merasa sangat berkuasa, namun seringkali ada kekuatan ekonomi di balik layar yang memiliki pengaruh besar. Kondisi ini menciptakan logika tersendiri bagi politik dan ekonomi.
Keduanya cenderung mengharapkan kekuasaan kehakiman membuat keputusan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Fenomena ini, menurut Jimly, bukan hal baru dan telah terjadi sepanjang sejarah di berbagai belahan dunia.
Oleh karena itu, Independensi Kekuasaan Kehakiman menjadi sangat penting untuk menghadapi dinamika ini. Independensi memastikan peradilan tidak terombang-ambing oleh kepentingan sesaat.
Menjaga Keseimbangan Demokrasi Substantif
Pentingnya Independensi Kekuasaan Kehakiman semakin terasa ketika partai politik tidak memiliki penyeimbang yang kuat. Situasi ini dapat mengakibatkan kebenaran hanya diputuskan berdasarkan aturan mayoritas.
Jimly mengingatkan bahwa aturan mayoritas tidak selalu identik dengan keadilan sejati. Jika majority rules menjadi satu-satunya cara pengambilan keputusan, demokrasi akan cenderung formalistis dan prosedural.
Oleh karena itu, demokrasi harus diimbangi dengan minority right sebagai simbol substansi demokrasi yang sesungguhnya. Suara minoritas perlu diwakili dan didengarkan untuk mencapai keadilan.
Jimly menyebutkan bahwa hanya beberapa hakim saja sudah cukup untuk menyuarakan hak minoritas ini. Kualitas demokrasi dan negara hukum Indonesia, pada akhirnya, berada di tangan para hakim.
Reformasi Sistem Peradilan dan Bahaya Kolaborasi Kekuasaan
Pascareformasi, Jimly mempertanyakan apakah sistem "satu atap" Mahkamah Agung (MA) telah benar-benar mewujudkan independensi yang diharapkan. MA, sebagai cabang kekuasaan yang sangat kuat, membawahi berbagai pengadilan.
Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semuanya bergantung pada tanda tangan Ketua MA. Kekuatan ini menciptakan budaya kerja komando.
Dalam budaya ini, bawahan cenderung membuat keputusan berdasarkan arahan atasan, yang menurut Jimly, perlu direformasi. Budaya ini dapat mengancam Independensi Kekuasaan Kehakiman yang sejati.
Jimly juga memperingatkan bahaya jika eksekutif dan legislatif berkolaborasi tanpa penyeimbang. Apabila kedua kekuatan besar itu berkolaborasi, maka tidak ada lagi perbedaan pendapatan. Jika itu terjadi, maka negara akan berhadapan langsung dengan masyarakat sipil.
Situasi ini lebih berbahaya jika fungsi demokrasi deliberatif dan saluran aspirasi formal tidak berfungsi sebagai pengawasan. Aspirasi rakyat yang tidak tersalurkan dapat bergerak sendiri melalui ruang publik, seperti media sosial, dan sulit dikendalikan.
Contohnya adalah aksi unjuk rasa non-organik yang digerakkan oleh kesadaran kolektif melalui media, seperti yang terjadi pada Agustus 2025. Ini menunjukkan bahwa jika tidak ada saluran aspirasi, gerakan rakyat bisa tak terkendali.
Sumber: AntaraNews